Sambutan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya

Assalamu'alaikum Wr. Wb,
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah membimbing Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk kembali diberi kesempatan melayani Calon Peserta Didik Baru berupa Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar Semi Online tahun pelajaran 2013/2014.
PPDB Sekolah Dasar Negeri yang masih banyak disebut sebagai Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar (PSBSD) setiap tahun ajaran baru tidak jarang membuat orang tua (masyarakat) disibukkan memikirkan putra-putrinya untuk mendaftarkan ke jenjang Sekolah Dasar
PPDB SD Negeri secara elektronik semi online yang baru dilaksanakan pada tahun ajaran 2013/2014 diharapkan dapat memberikan akuntabilitas, transparansi dalam proses penerimaan peserta didik baru di Sekolah Dasar Negeri dan membuat masyarakat lebih percaya terhadap hasil yang diperoleh.
Untuk tahun pelajaran 2013/2014 ini ada beberapa penyesuaian yang perlu diperhatikan oleh orang tua/wali calon peserta didik, antara lain:
- Calon Peserta Didik akan diseleksi berdasarkan Usia dan kedekatan tempat tinggal dengan lokasi sekolah secara elektronik.
- Calon Peserta Didik bukan warga Kota Surabaya diberi kesempatan untuk sekolah SD Negeri di Surabaya dengan pagu 1 % (satu prosen) baik dari pagu kota maupun pagu sekolah.
PPDB SD Negeri dengan konsep semi online ini kami jadikan basis pelayanan dan akan kami terus tingkatkan, sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi orang tua dalam melakukan pendaftaran, memperoleh informasi dan pemantauan hasil olahan data pendaftaran. Masyarakat dapat melakukan pemantauan dari rumah, di SD Negeri yang siap membantu, di semua lokasi yang memiliki akses internet sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan
Meskipun demikian, sistem elektronik PPDB SD Negeri ini masih dimungkinkan menimbulkan kekhawatiran orang tua/wali dan masyarakat tentang sulitnya melakukan pendaftaran, maka Dinas Pendidikan Kota Surabaya melakukan berbagai upaya agar kekhawatiran itu dapat diminimalisir, antara lain :
- Menyederhanakan cara pendaftaran lewat internet di lokasi SD Negeri yang dituju;
- Menyediakan tenaga-tenaga entry yang siap membantu orang tua/wali calon peserta didik untuk melakukan pendaftaran di lokasi SD Negeri diseluruh wilayah Kota Surabaya.
Harapan Dinas Pendidikan, dengan langkah-langkah tersebut di atas, tidak ada lagi alasan untuk tidak mendaftar karena kesulitan proses pendaftaran dengan mengedepankan motto : Semua anak usia sekolah di Surabaya harus sekolah
Sistem PPDB SD Negeri ini pada masa mendatang masih perlu penyempurnaan, untuk itu masukan dari insan Teknologi Informasi, Pemerhati Pendidikan, dan semua elemen masyarakat kami nantikan untuk perbaikan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat calon-calon peserta didik sebagai generasi penerus bangsa.
Tidak lupa saya sampaikan kepada orang tua/wali calon peserta didik baru yang belum beruntung diterima belajar di SD Negeri yang menjadi plihannya untuk tidak berkecil hati, karena Pemerintah Kota Surabaya mempunyai perhatian yang sama terhadap semua SD Negeri maupun swasta.
Pada kesempatan ini, saya sampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu baik langsung maupun tidak langsung sehingga impian untuk melayani masyarakat secara lebih baik dan transparan dapat terwujud, serta permohonan maaf saya sampaikan, bila dalam pelayanan ini masih kurang memuaskan.
Wassalamu'alaikum
KEPALA DINAS
Dr. IKHSAN, S.Psi, MM
Pembina TK. I
NIP. 19690809 199501 1 002
| No | Jenis Kegiatan | SD | Keterangan |
|---|---|---|---|
| - | - | - | - |
Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Sekolah Dasar Negeri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Calon peserta didik baru SDN dibantu oleh orang tua/calon wali murid mengisi formulir yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan dapat diperoleh di seluruh SDN di Kota Surabaya
- Formulir diisi dengan benar disertai dengan foto copy akte kelahiran calon peserta didik, foto copy Kartu Keluarga dan foto copy ijasah TK (bila ada) masing-masing 1 lembar dan diserahkan kepada panitia penerimaan di SDN yang dituju, setelah mendapat verifikasi dari panitia di sekolah maka pendaftar menerima bukti pendaftaran atas nama calon perserta didik masing-masing
- Isian Formulir yang telah diverifikasi petugas pendaftaran di sekolah dientrykan kedalam sistem PPDBSD yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya secara OnLine.
- Sistem OnLine PPDBSD akan menyimpan, memproses dan menyusun daftar calon peserta didik yang telah mendaftar sehingga dapat diketahui kekurangan atau kelebihan jumlah pendaftar dibandingkan dengan Pagu penerimaan siswa baru masing-masing SDN.
- Urutan calon peserta didik baru yang mendaftar disusun berdasarkan :
- Usia calon peserta didik baru
- Kedekatan alamat calon peserta didik baru dengan lokasi SDN yang menjadi pilihan
- Urutan tanggal dan jam pendaftaran
- Orang tua/ calon wali murid dapat memantau posisi dan status pendaftar dari manapun (rumah,kantor, warnet dll) melalui alamat situs ppdbsd.dispendik.surabaya.go.id.
- Bagi siswa yang tidak diterima (diluar pagu sekolah) bisa melakukan pendaftaran kembali pada SDN lainnya yang dipilih dan dalam kondisi masih kurang pendaftarnya (belum memenuhi pagu sekolah).
- Pendaftaran calon perserta didik baru SDN se Kota Surabaya di laksanakan tanggal 29 Juni 2012 Pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Juli 2012 Pukul 14.00 WIB.
- Bagi siswa yang diterima (masuk dalam pagu sekolah) bisa melakukan daftar ulang ke SDN yang bersangkutan pada tanggal 3 sampai dengan 4 Juli 2012.
- Persyaratan calon peserta didik kelas 1 (satu) SDN adalah :
- berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
- berusia (enam) tahun dapat diterima, apabila kelas masih belum terpenuhi anak berusia 5½ (lima setengah) tahun dapat diterima dengan mendapatkan rekomendasi dari psikolog;
- tidak boleh diadakan tes yang bersifat akademis dan hanya berdasar pada usia, jarak sekolah dan waktu pada saat mendaftar;
- apabila ada kesamaan usia, maka yang diperhitungkan adalah jarak tempat tinggal dengan sekolah dan waktu pada saat mendaftar.
- Warga yang tercatat dalam Kartu Keluarga di Kota Surabaya.
- Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan) Bapak dan atau Ibu dari calon peserta didik baru.
- Bagi calon peserta didik baru yang berkebutuhan khusus (inklusi) dapat mendaftar pada SDN Inklusif.
- Bagi calon peserta didik baru SDN Kota Surabaya yang berasal dari penduduk Luar Kota Surabaya bisa mendaftar dengan kuota maksimal 1%
- Pembagian sistem poin calon peserta didik baru :
- Usia > 7 tahun : 10 poin
- Usia 6 Tahun 0-11 Bulan : 8 poin
- Usia 5 Tahun 0-11 Bulan : 6 poin
- Satu RT : 10 poin
- Satu RW : 8 poin
- Satu Kelurahan : 6 poin
- Satu Kecamatan : 5 poin
- Luar Kelurahan : 3 poin
- Luar Kecamatan : 2 poin
- Luar Kota / Propinsi : 1 poin
Nomor Pendaftaran
Diisi dengan nomor pendaftaran yang telah ditentukan oleh sekolah secara berurutan sesuai dengan jumlah pendaftar
Pada Kotak Keterangan Siswa diisikan sebagai berikut :
Nama Lengkap
Diisi dengan Nama calon peserta didik baru secara lengkap sesuai akta kelahiran dan tidak disingkatJenis Kelamin
Diisi dengan memilih Laki-Laki atau PerempuanTempat Lahir
Diisi dengan nama Kota atau Ibu Kota Kabupaten dimana tempat lahir calon peserta didik.Tanggal Lahir
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun lahir calon peserta didik sesuai dengan Akta Kelahiran.Agama
Diisi dengan agama yang dianut oleh calon peserta didikKewarganegaraan
Diisi WNI atau WNA sesuai dengan kewarganegaraan calon peserta didikBahasa Sehari-hari
Diisi dengan bahasa yang digunan untuk percakapan sehari-hari dengan orang tua di rumah (bahasa ibu)Alamat Tempat Tinggal
Diisi dengan alamat tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai Kartu Keluarga dimana calon peserta didik baru tersebut beradaNomor Telepon
Diisi dengan nomor telepon rumah calon peserta didik baru (bila ada)Nomor HP
Diisi dengan nomor telepon selular (HP) dari orang tua/penanggungjawab calon peserta didik baru (bila ada)Bertempat Tinggal Pada
Diisi dengan keterangan dengan siapa calon peserta didik baru tinggal
Pada Keterangan Orang Tua /Wali, dilakukan sebagai berikut :
Nomor KK
Diisi dengan Nomor Kartu Keluarga (KK)yang tercantum Nama calon peserta didik baru, Nomor KK versi lama terdiri dari : 13 digit/angka Nomor KK versi baru terdiri dari : 16 digit/angkaNama Lengkap Ayah
Diisi dengan nama Ayah dari calon peserta didik baru secara lengkap tidak disingkat, kecuali gelar.Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ayah
Diisi dengan NIK Ayah dari calon peserta didik baru secara lengkap sesuai yang tertera pada KTP AyahPendidikan Ayah
Diisi dengan pendidikan terakhir ayah dari calon peserta didik baruPekerjaan Ayah
Diisi dengan pekerjaan saat ini ayah dari calon peserta didik baruAlamat Ayah
Diisi dengan alamat ayah dari calon peserta didik baru sesuai dengan KTPNama Lengkap Ibu
Diisi dengan nama Ibu dari calon peserta didik baru secara lengkap tidak disingkat, kecuali gelar.Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ibu
Diisi dengan NIK Ibu dari calon peserta didik baru secara lengkap sesuai yang tertera pada KTP IbuPendidikan Ibu
Diisi dengan pendidikan terakhir ibu dari calon peserta didik baruPekerjaan Ibu
Diisi dengan pekerjaan saat ini ibu dari calon peserta didik baruAlamat Ibu
Diisi dengan alamat ibu dari calon peserta didik baru sesuai dengan KTPKecamatan
Diisi dengan Kecamatan sesuai dengan Kecamatan yang tercantum dalam KK dimana nama calon peserta didik baru beradaKelurahan
Diisi dengan Kelurahan sesuai dengan Kelurahan yang tercantum dalam KK dimana nama calon peserta didik baru berada
Pendaftar dari Luar Kota Surabaya
Untuk pendaftar calon peserta didik baru dari luar Kota Surabaya, dilakukan dengan mengaktifkan menu Luar Surabaya dan selanjutnya mengisi Kecamatan, Kelurahan dan Kota/Kabupaten asal pendaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KK.Kriteria Siswa
Diisi dengan memilih pendaftar calon peserta didik baru apakah sebelumnya telah penyelesaikan pendidikan TK atau TidakNama TK
Diisi dengan mengetik nama TK asal calon peserta didik baru.Lain-Lain
Diisi apabila ada catatan Khusus yang diperlukan dari calon peserta didik baru yang bersangkutan.Isi Map
Diisi dengan mengaktifkan (Klik) kotak kecil kelengkapan pendaftar calon peserta didik baru, sesuai dokumen yang diterima oleh panitia di sekolah| Kecamatan | Nama Sekolah | Alamat |
|---|---|---|
| Benowo | SDN KANDANGAN I / 121 | Jl. Raya Kandangan 28 - 30 |
| Bubutan | SDN GUNDIH I | Jl. Dupak 22 |
| Bulak | SDN KOMPLEK KENJERAN II / 506 | Jl. Wiratno 2 |
| Dukuh Pakis | SDN DUKUH KUPANG III /490 | Jl. Kupang Indah VII 42 - 44 |
| Gayungan | SDN GAYUNGAN II/423 | Jl. Gayungsari VII 17 - 21 |
| SDN KETINTANG II / 410 | Jl. Prof. Soepomo, SH No. 1 | |
| Genteng | SDN PENELEH I/304 | Jl. Klimbungan I/15 |
| Gubeng | SDN MOJO IX/228 | Jl. Kalidami III / 1 |
| Gununganyar | SDN GUNUNGANYAR NO. 273 | Jl. Perum IKIP Gununganyar |
| Karangpilang | SDN KARANGPILANG I | Jl. Mastrip Gg. Merpati 39 |
| Kenjeran | SDN SIDOTOPO WETAN IV/558 | Jl. Randu 100 |
| SDN TANAH KALIKEDINDING I/251 | Jl. Kalilom Lor Indah 1-3 | |
| Krembangan | SDN KEMAYORAN II / 25 | Jl. Kemayoran Baru 88 |
| Lakarsantri | SDN SUMUR WELUT I / 438 | Jl. Raya Sumur Welut |
| Mulyorejo | SDN SUTOREJO II/241 | Jl. Labansari 1 |
| Pabean Cantian | SDN KREMBANGAN UTARA III/606 | Jl. Teluk Betung 64 |
| Pakal | SDN PAKAL I | Jl. Sidorejo |
| SDN BABAT JERAWAT I | Jl. Raya Babat Jerawat 1 | |
| SDN BENOWO III/126 | Jl. Raya Benowo III/126 | |
| Rungkut | SDN KALIRUNGKUT I/264 | Jl. Puskesmas 8 |
| Sambikerep | SDN SAMBIKEREP I/479 | Jl. Raya Sambikerep 41 |
| Sawahan | SDN BANYU URIP V / 366 | Jl. Girilaya VII/ 48 |
| SDN PAKIS VIII | Jl. Bintang Diponggo Kav 874 | |
| SDN PETEMON II | Jl. Tidar 211 | |
| Semampir | SDN SIDOTOPO I/ 48 | Jl. Sidotopo Lor 68 |
| SDN WONOKUSUMO IV / 43 | Jl. Wonokusumo Tengah No.4 | |
| SDN WONOKUSUMO X / 596 | Jl. Wonokusumo III/1 | |
| SDN UJUNG XII / 37 | Jl. Benteng Miring 4 | |
| Simokerto | SDN SIDODADI II / 154 | Jl. Srengganan Lebar 8 |
| Sukolilo | SDN KEPUTIH 245 | Jl. Arif Rahman Hakim |
| SDN KLAMPIS NGASEM I | Jl. ARIF RAHMAN HAKIM NO. 99 C | |
| SDN KLAMPIS NGASEM II | JL. KLAMPIS ANOM XI/1 | |
| SDN MENUR PUMPUNGAN V | Jl. Manyaredjo I/37 | |
| Sukomanunggal | SDN SONOKWIJENAN II/96 | Jl. Sono Indah IV / 12 - 14 |
| Tambaksari | SDN PACARKELING IX / 190 | Jl. Gresikan II/ 14 A |
| Tandes | SDN TANDES KIDUL I/110 | Jl. Tandes Kidul 94 |
| Tegalsari | SDN KEDUNGDORO II/307 | Jl. Kedung Rukem V/ 4 |
| SDN WONOREJO V/316 | Jl. Tempel Sukorejo I/ 55 | |
| Tenggilis Mejoyo | SDN KUTISARI I/268 | Jl. Kutisari Selatan 22 |
| Wiyung | SDN BABATAN V/460 | Jl. Menganti Babatan 17 |
| Wonocolo | SDN BENDUL MERISI 408 | Jl. Bendul Merisi Besar Timur 35 |
| SDN MARGOREJO IV/406 | Jl. Bendul Merisi Besar No. 82 | |
| SDN. MARGOREJO III | Jl. Bendul Merisi Besar No. 82 | |
| SDN SIDOSERMO I / 427 | JL. SIDOSERMO PDK I/7 | |
| Wonokromo | SDN NGAGEL REJO III/398 | Jl. Bratang Wetan I/ 16 |
