Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Sekolah Dasar Negeri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Calon peserta didik baru SDN dibantu oleh orang tua/calon wali murid mengisi formulir yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan dapat diperoleh di seluruh SDN di Kota Surabaya
- Formulir diisi dengan benar disertai dengan foto copy akte kelahiran calon peserta didik, foto copy Kartu Keluarga dan foto copy ijasah TK (bila ada) masing-masing 1 lembar dan diserahkan kepada panitia penerimaan di SDN yang dituju, setelah mendapat verifikasi dari panitia di sekolah maka pendaftar menerima bukti pendaftaran atas nama calon perserta didik masing-masing
- Isian Formulir yang telah diverifikasi petugas pendaftaran di sekolah dientrykan kedalam sistem PPDBSD yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya secara OnLine.
- Sistem OnLine PPDBSD akan menyimpan, memproses dan menyusun daftar calon peserta didik yang telah mendaftar sehingga dapat diketahui kekurangan atau kelebihan jumlah pendaftar dibandingkan dengan Pagu penerimaan siswa baru masing-masing SDN.
- Urutan calon peserta didik baru yang mendaftar disusun berdasarkan :
- Usia calon peserta didik baru
- Kedekatan alamat calon peserta didik baru dengan lokasi SDN yang menjadi pilihan
- Urutan tanggal dan jam pendaftaran
- Orang tua/ calon wali murid dapat memantau posisi dan status pendaftar dari manapun (rumah,kantor, warnet dll) melalui alamat situs ppdbsd.dispendik.surabaya.go.id.
- Bagi siswa yang tidak diterima (diluar pagu sekolah) bisa melakukan pendaftaran kembali pada SDN lainnya yang dipilih dan dalam kondisi masih kurang pendaftarnya (belum memenuhi pagu sekolah).
- Pendaftaran calon perserta didik baru SDN se Kota Surabaya di laksanakan tanggal 29 Juni 2012 Pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Juli 2012 Pukul 14.00 WIB.
- Bagi siswa yang diterima (masuk dalam pagu sekolah) bisa melakukan daftar ulang ke SDN yang bersangkutan pada tanggal 3 sampai dengan 4 Juli 2012.
- Persyaratan calon peserta didik kelas 1 (satu) SDN adalah :
- berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
- berusia (enam) tahun dapat diterima, apabila kelas masih belum terpenuhi anak berusia 5½ (lima setengah) tahun dapat diterima dengan mendapatkan rekomendasi dari psikolog;
- tidak boleh diadakan tes yang bersifat akademis dan hanya berdasar pada usia, jarak sekolah dan waktu pada saat mendaftar;
- apabila ada kesamaan usia, maka yang diperhitungkan adalah jarak tempat tinggal dengan sekolah dan waktu pada saat mendaftar.
- Warga yang tercatat dalam Kartu Keluarga di Kota Surabaya.
- Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan) Bapak dan atau Ibu dari calon peserta didik baru.
- Bagi calon peserta didik baru yang berkebutuhan khusus (inklusi) dapat mendaftar pada SDN Inklusif.
- Bagi calon peserta didik baru SDN Kota Surabaya yang berasal dari penduduk Luar Kota Surabaya bisa mendaftar dengan kuota maksimal 1%
- Pembagian sistem poin calon peserta didik baru :
- Usia > 7 tahun : 10 poin
- Usia 6 Tahun 0-11 Bulan : 8 poin
- Usia 5 Tahun 0-11 Bulan : 6 poin
- Satu RT : 10 poin
- Satu RW : 8 poin
- Satu Kelurahan : 6 poin
- Satu Kecamatan : 5 poin
- Luar Kelurahan : 3 poin
- Luar Kecamatan : 2 poin
- Luar Kota / Propinsi : 1 poin
Nomor Pendaftaran
Diisi dengan nomor pendaftaran yang telah ditentukan oleh sekolah secara berurutan sesuai dengan jumlah pendaftar
Pada Kotak Keterangan Siswa diisikan sebagai berikut :
Nama Lengkap
Diisi dengan Nama calon peserta didik baru secara lengkap sesuai akta kelahiran dan tidak disingkatJenis Kelamin
Diisi dengan memilih Laki-Laki atau PerempuanTempat Lahir
Diisi dengan nama Kota atau Ibu Kota Kabupaten dimana tempat lahir calon peserta didik.Tanggal Lahir
Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun lahir calon peserta didik sesuai dengan Akta Kelahiran.Agama
Diisi dengan agama yang dianut oleh calon peserta didikKewarganegaraan
Diisi WNI atau WNA sesuai dengan kewarganegaraan calon peserta didikBahasa Sehari-hari
Diisi dengan bahasa yang digunan untuk percakapan sehari-hari dengan orang tua di rumah (bahasa ibu)Alamat Tempat Tinggal
Diisi dengan alamat tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai Kartu Keluarga dimana calon peserta didik baru tersebut beradaNomor Telepon
Diisi dengan nomor telepon rumah calon peserta didik baru (bila ada)Nomor HP
Diisi dengan nomor telepon selular (HP) dari orang tua/penanggungjawab calon peserta didik baru (bila ada)Bertempat Tinggal Pada
Diisi dengan keterangan dengan siapa calon peserta didik baru tinggal
Pada Keterangan Orang Tua /Wali, dilakukan sebagai berikut :
Nomor KK
Diisi dengan Nomor Kartu Keluarga (KK)yang tercantum Nama calon peserta didik baru, Nomor KK versi lama terdiri dari : 13 digit/angka Nomor KK versi baru terdiri dari : 16 digit/angkaNama Lengkap Ayah
Diisi dengan nama Ayah dari calon peserta didik baru secara lengkap tidak disingkat, kecuali gelar.Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ayah
Diisi dengan NIK Ayah dari calon peserta didik baru secara lengkap sesuai yang tertera pada KTP AyahPendidikan Ayah
Diisi dengan pendidikan terakhir ayah dari calon peserta didik baruPekerjaan Ayah
Diisi dengan pekerjaan saat ini ayah dari calon peserta didik baruAlamat Ayah
Diisi dengan alamat ayah dari calon peserta didik baru sesuai dengan KTPNama Lengkap Ibu
Diisi dengan nama Ibu dari calon peserta didik baru secara lengkap tidak disingkat, kecuali gelar.Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ibu
Diisi dengan NIK Ibu dari calon peserta didik baru secara lengkap sesuai yang tertera pada KTP IbuPendidikan Ibu
Diisi dengan pendidikan terakhir ibu dari calon peserta didik baruPekerjaan Ibu
Diisi dengan pekerjaan saat ini ibu dari calon peserta didik baruAlamat Ibu
Diisi dengan alamat ibu dari calon peserta didik baru sesuai dengan KTPKecamatan
Diisi dengan Kecamatan sesuai dengan Kecamatan yang tercantum dalam KK dimana nama calon peserta didik baru beradaKelurahan
Diisi dengan Kelurahan sesuai dengan Kelurahan yang tercantum dalam KK dimana nama calon peserta didik baru berada
